Miliki Sabu, IRT di Jeneponto di Tangkap Polisi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Jeneponto – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satnarkoba Polres Jeneponto pada Selasa (2/9/2019) di rumahnya.

IRT berinisial H (41) ini diamankan setelah kedapatan menguasai dengan maksud mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, H diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kronologis bermula, ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas pelaku di lokasi sekitar kediamannya di jalan Tunru Dg Ngero Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu.

Syahrul menyebut, petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan, kemudian mulai melakukan pelacakan terkait kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 13.30 WIT, H diamankan dan langsung digeledah. Pada saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa 2 sacet plastik berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram.

Selain itu, Polisi mengamankan 3 sendok pipet plastik, 1 isolasi, 2 korek gas, dan 1 sumbu terbuat dari kertas foil rokok.

IRT itu diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar dari barang haram yang diamankan dari rumahnya tersebut.

“H bersama barang bukti berada di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Jeneponto untuk diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Syahrul. ( Sr trtea)