PDIP Tegas Pecat Kader Yang Melanggar Kode Etik

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) memecat caleg terpilih DPRD Sulsel , Novianus Patanduk, karena terbukti melakukan pelanggaran berat. PDIP menyurati KPU Sulsel agar pelantikan Novianus diganti caleg lainnya.

Kepala Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona membenarkan pemecatan Novianus. Surat pemecatan menurutnya ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sebelum pemecatan, tentunya ada proses terlebih dahulu, setelah kami panggil untuk diperiksa di Badan Kehormatan PDIP Sulsel. Hasil wawancaranya kita serahkan ke Badan Kehormatan DPP dan Novianus telah diperiksa di DPP, alasannya sangat kuat sehingga Novianus dipecat, tapi tidak perlu kami sebutkan alasan pemecatannya.

Ditegaskan Anshari pada awak media, “Semua melalui proses panjang, melalui mekanisme partai, melalui proses di dewan kehormatan sebelum surat pemecatannya keluar”.

DPD PDI Perjuangan telah menyurati KPU Sulsel untuk pembatalan pelantikan Ansyari. Sesuai jadwal KPU Sulsel Pelantikan anggota DPRD terpilih digelar 24 September mendatang.

Dalam surat DPD PDIP Sulsel, Novianus digantikan caleg lainnya, Risfayanti Muin. Risfayanti merupakan Wakil Sekretaris DPD PDIP Sulsel.

Mencermati dinamika Politik Internal PDI Perjuangan, Pengamat Politik Unismuh Makassar mengatakan surat pemecatan Novianus Patanduk dari DPP PDI Perjuangan, bahwa secara fakta politik Novianus Patanduk sudah kehilangan Hak Politik sebagai Kader PDI Perjuangan.

Dan setelah surat pemecatan terbit kemudian ditindaklanjuti DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan secara otomatis digantikan oleh caleg terpilih berikutnya Risfayanti Muin, papar Arqam.

Dalam melihat kasus pencalegan seperti ini wajar saja DPP PDI Perjuangan bila ada hal – hal yang melanggar AD/ART dan aturan yang mengikat di internal Partai.

Dia menambahkan, pemecatan Novianus Patanduk oleh DPP PDIP sudah melalui proses Dewan Kehormatan Partai dan kemudian dilanjutkan Mahkamah Partai setelah sidang kehormatan partai menyimpulkan bahwa Novianus Patanduk dipecat dari kepartaian.

Kekuatan surat pemecatan, sudah cukup kuat dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel dalam hal mengganti SK penetapan Caleg yang akan dilantik berdasarkan informasi dari DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, pungkas Arqam Azikin, (Jum’at, 20/9). (*)