Gugatan 4 ASN Pemkot Makassar di PTUN Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Gugatan 4 orang ASN Pemkot Makassar pada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, masuk pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor perkara 100. Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum ke-4 ASN, dalam jumpa pers di Warkop Turatea, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (16/10/2019).

ASN tersebut menggugat Pj Walikota Makassar terkait SK demosi terhadap 1078 orang ASN di Pemkot Makassar. Mereka adalah Sahruddin eks camat Manggala, Ibrahim Chaidar eks camat Ujung Tanah, Fahyuddin eks camat Tamalate, dan Suryadi eks Lurah Bitowa.

Keempat ASN tersebut sebelumnya dilantik oleh Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, yang kemudian dibatalkan Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb, pada 26 Juli lalu.

Menurut kuasa hukum, ke 4 ASN, perkara tersebut telah diterima PTUN dan telah melalui proses pemeriksaan, dan akan dilanjutkan dengan proses pembuktian pada sidang selanjutnya.

“Perkara ini telah memasuki proses pemeriksaan persiapan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, majelis hakim menyebut gugatan kami memenuhi syarat formil dan dalam waktu 2 minggu ke depan akan masuk ke proses jawab-menjawab, kita akan melihat apa tanggapan PJ Wali Kota atas gugatan kami,” ujar Mursalim

Dilanjutkan, jika proses persidangan berikutnya, pada 22 Oktober nanti, sudah ditetapkan 3 hakim untuk menguji gugatan yang akan melahirkan putusan, dan menguji pihak mana yang benar, apakah keempat ASN yang menggugat atau Pj. Wali Kota Makassar. (*)