Ini Penjelasan Kejati Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Eks Bupati Pinrang

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) gelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu, (20/11/2019) siang

Sebanyak 15 Peserta melancarkan aksinya dengan melakukan Orasi secara bergantian dengan menggunakan Megaphone serta membentangkan spanduk tuntutan

“Mendesak Kejati Sulsel Untuk lebih Transparan dalam Menangani Kasus Korupsi Yang ada Di Kab. Pinrang,” tulisnya dalam spanduk.

Wawan ketua Gerak Misi dalam orasinya Mendesak Kejati Sulsel Untuk lebih Transparan dalam Menangani Kasus dugaan korupsi Yang ada di Kabupaten Pinrang.

Tidak menunggu lama, Irwan. S (Kasi Keuangan Kejati Sulsel) dan Andi Usama Harun (Pelaksana Kasi Penkum Kejati Sulsel), langsung bertindak menerima aspirasi mahasiswa.

Menurut Usman Harun, sejumlah tuntutan mahasiswa tersebut telah diterima. Harun menegaskan dugaan korupsi terkait rekening gendut mantan bupati Pinrang A. Aslam Patonangi, belum dapat dibuktikan. Pasalnya, telah melalui pemeriksaan BPKP, dan tidak ditemukan kerugian negara.

“Terkait rekening gendut, itu sudah selesai diperiksa BPKP, dan tidak ditemukan kerugian negara, jadi kita mau proses apanya, kecuali teman-teman mahasiswa punya bukti lain, baru kita bisa proses,” terangnya.

Mendengar penjelasan tersebut, massa pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (*)