KPK: Kesehatan Di Komersialisasi, Dinkes Kab Jeneponto Akan dilaporkan ke Kejati Sulsel

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Komite Pejuang Kerakyakat (KPK) bakal melaporkan kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel. Hal tersebut diungkapkan Pimpinan KPK, Kambrin, Senin, (23/12/2019)

“Berdasarkan hasil investigasi dan kajian serta banyaknya laporan dari masyarakat kuat dugaan kami bahwa terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ditubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto,” akunya.

Hal ini dibuktikan menurut Kambrin, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto sendiri terkait proses pelelangan dan pengadaan alat kesehatan Puskesmas Binamu dan Bontoramba yang dimana tidak sesuai dengan acuan dan mekanisme E-catalog dan pedoman barang dan jasa.

Dinas kesehatan kabupaten Jeneponto melakukan pelelangan ke PT. Chalsa Gayatama yang dinilai praktek ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Tindakan
tersebut dianggap suatu kejahatan terstruktur yang berdampak pada kerugian negara, tambah Kambrin.

“Ternyata tindakan yang dilakukan oleh Dinas kesehatan kabupaten Jeneponto didukung oleh KPA (kuasa pengguna anggaran) yang dimana adanya beberapa aitem ikut di lelang yang terdaftar di E-katalog padahal sangat jelas didalam UU no 16 tahun 2018 memperjelas bahwa setiap barang yang masuk dalam E-katalog untuk jangan sesekali melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

“Tindakan yang dilakukan oleh Dinas kesehatan kabupaten Jeneponto merupakan kabar luka untuk kita semua dan membuktikan masih banyaknya komersial isasi Kesehatan,” Tegas Kambrin.

Berdasarkan perihal tersebut, kami KPK akan mengambil langkah kongkrit yaitu melaporkan ke Kejaksaaan Tinggi Sulsel dalam bentuk aksi unjuk rasa besar-besaran, meminta Kejati agar segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (*)