Mencuat di Persidangan, Tak Ada Proses Sebelum Surat SK Demosi PJ. Walikota Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Gugatan 4 orang ASN Pemkot Makassar terhadap SK demosi PJ Walikota Makassar, dengan nomor perkara 100, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam tuntutan melalui kuasa hukumnya, Ke 4 ASN yakni eks Camat Manggala, eks Camat Ujung Tanah, eks Camat Tamalate, dan eks Lurah Bitowa, meminta penundaan SK yang dikeluarkan PJ Walikota Makassar pada 26 Juli lalu.

“Kalau didalam gugatan kami ajukan permohonan untuk penundaan sk karena dalam sengketa peradilan tata usaha negara, dimungkinkan meminta pembatalan SK untuk ditunda majelis, karena Mereka (pengguggat) ada yang sudah diangkat menjadi PPAT. Ditakutkan akte yang pernah dia buat dianggap tidak sah, itu jadi kerugian negara,” ungkap kuasa hukum penggugat, Zulkifli Hasanuddin, Selasa, (17/12/2019).

Sidang pada Selasa kemarin menjadi sidang ke 8, dengan agenda mendengar saksi fakta. Mantan camat mamajang, Edwar dihadirkan untuk membeberkan fakta-fakta yang dialamainya.

“Kami disini hadir sebagai saksi menyampaikan hal yang kami alami, proses demosi ini, ketika saya ditanya apakah kamu tau akan ada demosi ini, saya jawab tidak tau, kami tau di hari pelantikan itu,” ungkap Edwar.

Dihadapan para hakim, Edwar membeberkan jika sebelumnya, ia tidak pernah mendapatkan teguran maupun proses indispiliner sebelumnya. Dan tiba-tiba saja mendapatkan demosi, sehingga dirinya tidak tau jelas penyebab alasan dirinya didemosi.

“Intinya kami hadir disini untuk mensupport teman-teman. Bukan berarti kami sakit hati, tapi kami ASN punya hak dan kewajiban, termasuk menanyakan alasan kami didemosi, kami tidak pernah mendapatkan jawaban, jadi mungkin melalui ini kita bisa mendapatkan jawabannya,” tambah Edwar usai persidangan.

Diujung persidangan, kuasa hukum penggugat menyebutkan sejumlah nama saksi yang siap dihadirkan dalam sidang selanjutnya, mereka adalah mantan PJ, Gubernur Sulsel, Mantan Walikota Makassar, serta sejumlah ahli hukum administrasi negara.

Sedangkan dari pihak tergugat, belum mampu memastikan kehadiran PJ Walikota Makassar sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Kita jalan sesuai prosedur saja. Kami akan coba berkoordinasi dengan BKD kami akan cari apa yang diminta tadi. Jika pihak pengadilan meminta kesaksian BKD dan Pj Walikota kami akan usahakan untuk memanggil, karena kami juga bekerjasama dengan pihak jaksa pengacara negara. Dan kami minta supaya dibuat surat untuk pemanggilan,” kata Bagian Hukum Pemkot Makassar, Jhon. (*)