SD Inpres Barayya 1 Jauh Dari Amanah UUD Hingga Beratkan Ortu Murid

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemeratan pendidikan dan pendidikan gratis merupakan hak bagi seluruh siswa di Indonesia sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 31.

Namun ditengah penerapannya, banyak penyimpangan yang terjadi sehingga kerap kali menimbulkan persoalan dilapangan.

Regulasi yang dibentuk didalam internal sebuah sekolah terkadang menimbulkan ketimpangan, dan terksesan mendiskriminasi sebagian siswa dalam mendapatkan materi pelajaran, sehingga nawacita UUD 1945 tentang pemerataan pendidikan semakin jauh dari kata terwujud.

Hal tersebut dapat terbukti dalam pengakuan kepala sekolah SD Inpres Bara-barayya 1 Kota Makassar, Jahidah Saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, (14/12/2019) siang.

Dalam pengakuannya, Jahidah mengaku jika pihaknya (Guru), di sekolah SD Inpres Bara-barayya 1 memberikan pembelajaran tambahan (Les) kepada sejumlah siswa yang mengeluarkan biaya tambahan, dengan kisaran nilai 25, 50, dan ada pula 75 ribu perbulan

“Ada (bimbel) tapi tidak semua, bagi yang mau (bayar) saja. Saya tidak tau berapa jumlahnya, Guru sendiri yang kelola, boleh dikata ini lahannya guru, karena rata-rata orang tua murid yang minta,” ungkapnya dihadapan media.

Les tambahan (berbayar) tersebut diakunya diberikan kepada siswa selain kelas VI, pasalnya les siswa kelas VI memggunakan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS).

“Untuk les ini tidak termasuk kelas VI, kan kalau kelas VI kita gun

akan dana BOS, jadi untuk kelas V ji kebawa. Pesertanya itu sekitar 30% tiap kelas, jadi sekitar 16 siswa yang ikut,” tambahnya.

Kebijakan sekolah kemudian terkesan memberatkan orang tua murid yang terpaksa mengeluarkan uang lebih demi mendapatkan pelajaran tambahan seperti siswa lainnya. Hal tersebut diungkapkan orang tua siswa, “DD” kepada reporter berita Sulselmengabari.com.

Bukan hanya itu, sejumlah pungutan dengan alibi keinginan orang tua siswa juga tidak luput dari pengakuan kepala sekolah. Demi pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), pembungkus buku, kipas angin dalam kelas, bahkan cat tembok sekolah.

“Kalau disini kita tidak ada biaya rutin untuk peguyuban, cuman kadang kita tanya ke siswa tidak panas kah itu nak, kadang kalau sudah dibilangi seperti itu adami orang tua siswa mi inisiatif beli. Cat tembok juga kalau mau 17 agustus kita cat tembok, kadang dari orangtua siswa, inisiatifnya. Untuk LKS saya tau, itu bayar, karena kan itu milik pribadi, masa kita mau inventaris baru sudah dicoret-coret sama siswa, itu kan barang habis,” jelas Jahidah.

Bukan hanya itu, DD juga kerap dibingungkan dengan pembayaran dana yang tidak jelas. “Kemarin ada pembayaran renang, itu 45 ribu, katanya untuk makanan sehat, baru isinya cuman air, telur rebus, dan nasi, kalau begitu bukan makanan sehat namanya, makanan sederhana. Belum juga itu dana tabungan yang dikumpul anak-anak. Kadang kumpul mi 50 ribu, ditulisnya 10 ribu,” bebernya dengan kesal.

Padalah, biaya-biaya tersebut dapa menggunakan dana BOS. Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Teknis BOS Reguler 2019 yaitu sebagai berikut:

Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:

Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Pengelolaan Sekolah.

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

Langganan Daya dan Jasa.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:

SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;

SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan

guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.

Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.

Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.

Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.

Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB. (*)