Kena PHK Sepihak, Eks Karyawan CV Amanda Adukan Perusahaan ke Disnaker

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – CV. Amanda Brownies resmi dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar, Rabu (15/1/2020).

Hal tersebut terpaksa dilakukan Ketiga eks karyawan yang mengaku telah diputus kontrak kerjanya secara sepihak oleh CV Amanda Brownies tanpa dipenuhi haknya sebagai pekerja.

“Kontrak saya tidak diperpanjang sejak Juni 2019, dengan masa kerja 4 tahun dua bulan, sementara teman yang lain sekitar 2 dan 3 tahun. Sampai hari ini pihak perusahaan belum membayarkan pesangon kami.” ungkap Ira.

Sebelumnya, Ira dan kawan-kawan telah berusaha membuka diskusi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara internal, namun dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, belum mendapatkan hasil.

“Kami pernah dipanggil untuk komunikasi terkait pembayaran pesangon, tapi pihak Amanda cuma mau bayar 20 juta untuk kita bertiga. Kami jelas tidak terima.” ketusnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Ariansyah menjelaskan bahwa pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha kerap terjadi di sejumlah perusahaan saat terjadi PHK, hanya saja persoalan ini tidak bisa ditangani oleh pihaknya jika pekerja tidak melaporkan.

“Dengan adanya laporan seperti ini, Disnaker bisa membantu memediasi antara pihak pihak terkait untuk menemukan solusi berdasarkan regulasi yang berlaku.” jelasnya.

Ariansyah menerangkan, dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pada Pasal 59 mengatur syarat perjanjian kontrak kerja, diantaranya pekerjaan yang bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

“Ada persyaratan dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja, misalnya pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat, atau bersifat sementara. Tapi kalau sudah sampai 4 atau 8 tahun masih kontrak, itu otomatis menjadi pegawai tetap.” terangnya.

Ariansyah berjanji dalam waktu dekat memanggil pihak perusahaan CV Amanda untuk mengklarifikasi persoalan tersebut serta menganjurkan menempuh jalur tripartit guna menyelesaikan perselisihan antar pekerja dan perusahaan. (Mfa)