Pemprov Tidak Indahkan Hasil RDP, Berbuntut Chaos di AMM?

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Chaos di stadion Andi Mattalatta Mattoanging (AMM) tidak terhindarkan pada Rabu, (15/1/2019) siang.

Aksi saling lempar batu terjadi saat Anggota Satpol PP Pemprov Sulsel berusaha masuk ke dalam stadion AMM yang telah dihuni massa dan anggota Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Mujiono, saat di lokasi tidak berbicara banyak soal keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dikeluarkan DPR Provinsi Sulsel.

“Kami dari pihak Satpol PP dalam hal ini tidak meremehkan rekomendasi DPR Sulsel, kami hadir disini untuk mengamankan aset Pemprov, Kami turun pada hari ini (Rabu 15/01/2020) karna adanya perintah dari pimpinan untuk mengosongkan lokasi Stadion Mattalata,” bebernya.

Di sisi lain Ketua Yayasan Olahraga Sulsel, Andi Karim Beso menganggap surat teguran Pemprov Sulsel, melecehkan rekomendasi yang diberikan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.

“Saya kira ini sangat arogan, justru ini melanggar hukum, karena 2 bulan sebelumnya kita sudah bertemu dengan sekda, memperlihatkan surat rekomendasi DPRD, tentu ini hasil dari RDP,” tegas Andi Karim Beso, Jum’at, (3/1/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu, DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak YOSS dan pihak Pemprov Sulsel.

“Hadir diantaranya Sekda, Kabiro hukum Pemprov, Pertanahan, Kabiro aset, Dispora, Koni, serta Kabiro hukum Koni, sependapat dan kita setujui bahwa, apabila kawasan olahraga Andi Mattalatta Mattoanging, mau direvitalisasi, harus bekerjasama dengan pihak YOSS,” terang Ketua YOSS

Lanjut menerangkan hasil keputusan RDP bahwa, apabila toh pemerintah akan mengambil alih kawasan ini untuk membangun baru, harus ada ganti rugi untuk YOSS yang telah mengelolah selama 30 tahun.

Andi Karim Beso meminta Pemprov Sulsel untuk menghargai proses hukum yang tengah bergulir di PTUN dan Pengadilan Negri, sebelum melakukan pengosongan stadion AMM.

“Mari kita tegakkan hukum sbg panglima karena ini sdh masuk ranah hukum pwratyun dan pwngadilan negeri,” kuncinya, Kamis (16/1/2019).