Peringati Hari Tani Perkara di Enrekang Bentangkan Spanduk

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Enrekang – Pergerakan Koalisi Rakyat( PERKARA) menggelar aksi memperingati hari tani nasional dengan membentang spanduk bertuliskan ” Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Gagalkan Omnibuslaw” di beberapa tempat di sekitaran Enrekang Kota, Kecamatan Enrekang , Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2020).

Aksi bentangkan spanduk dan bagi-bagi selembaran dilakukan oleh beberapa pengurus PERKARA di tiga titik tempat yakni Perempatan Pasar Sentral, Perempatan Lampu Merah dan di bundaran patung sapi.

Supriadi selaku kordinator lapangan mengungkapkan bahwa, hari Tani Nasional jatuh pada tanggal 24 september tepat 60 tahun lahirnya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden soekarno tanggal 26 agustus 1963 No. 169 tahun 1963. UU PA yang diharapkan menjadi pondasi politik hukum agraria nasional menjadi hukum agraria colonial dan praktek-praktek feodal selama penjajahan.

Lanjut Korlap PERKARA, Jadi Cita-cita land reform melalui UU pokok agraria yang mendorong keadilan dan hak-hak atas tanah untuk rakyat, justru mengkhianati tujuan kelahirannya oleh kebijakan rezim Soeharto selama 32 tahun menjalankan yang sangat liberal dan melahirkan ketimpangan struktur agraria dan berdampak pada kaum miskin.

“Jadi kami mengaggap bahwa pasca pandemik sangat terlihat secara objektif penindasan dan penghisapan terhadap kelas kaum tani diseluruh negeri. Dinegri setengah jajahan dan setengah feodal yang menggantung pada ekspor komoditas pertanian dan industri,” jelas Korlap.