HIPMI Nilai UU Cipta Kerja Dianggap Beri Solusi ke Angkatan Kerja

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Sari Pramono mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, akan ada penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi. Diharapkan, ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak.

“Disahkannya UU Cipta Kerja juga dianggap membantu memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Sari menyatakan, UU Cipta Kerja juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.

“Kami sebagai pengusaha berharap, UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat,” ucapnya.

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi. Hal tersebut, akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kami berharap, penciptaan lapangan kerja meningkat per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Sari menambahkan, pihaknya optimistisdisahkannya UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi COVID-19 dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi hingga isu ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.

“Melalui UU Cipta Kerja, isu ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, berdasarkan tenaga kerja yang berkualitas, tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni,” tuturnya.