Sebanyak 15 Los Disegel Oleh PD Pasar Makassar Raya

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar — Sebanyak 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (01-10-2020).

Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.

Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto. Saat ditemui usai penyegelan tersebut mengatakan, mereka yang kena segel ini sebelumnya sudah disurati kendati demikian hingga penyegelan dilakukan pedagang tersebut tidak mengindahkan surat teguran.

“Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan.” ujar Susanto.