Kesbangpol Makassar Gelar Sosialisasi Permendagri No 123 Tahun 2018 Tentang Pemberian Hibah

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Permendagri No 123 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bagi staf Kecamatan dan Kelurahan di Hotel Asyra, Jalan Maipa No.15, Makassar, Selasa (15/6/2021).

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Drs Akhmad Namsum mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menopang program Pemerintah Kota Makassar.

“Kegiatan ini sangatlah tepat dilaksanakan demi memberikan pemahaman kepada ASN terkait efektifitas bantuan Pemberian dana hibah, dan tentunya ini untuk menopang pelaksanaan kegiatan terkhusus berbagai program pemerintah kota Makassar,” Ujar Akhmad Namsum.

Sementara panitia pelaksana kegiatan, Muh Basim mengungkapkan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diikuti antusias para peserta yang merupakan perwakilan tiap Kecamatan dan Kelurahan.

“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan tentunya kita berharap para peserta bisa lebih memahami bagaimana mewujudkan efektifitas bantuan hibah dan bantuan sosial demi menopang program pemerintah Kota Makassar,” Ucap Muh Basim.

Pada sosialisasi ini Kesbangpol menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya diantaranya yakni Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Dahyal,Kepala BPKAD Kota Makassar serta Ahli Hukum Tata Pemerintahan, Prof Aminuddin Ilmar.