Tangkal Penyebaran Covid 19, Tripika Kecamatan Rappocini Rutin Operasi Raika

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar –Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Kota Makassar, Tripika Kecamatan Rappocini Kota Makassar gelar Operasi Raika (Pengurai Kerumunan).

Kegiatan diawali apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Rappocini Jalan Teduh Bersinar, Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar, di Pimpin oleh Danru Satpol PP Kecamatan Rappocini Muliadi Mone, SE. Selasa (16/11/2021) Malam.

Adapun lokasi sasaran tim gabungan tersebut yakni Warga yang berkerumun, Warkop, Cafe dan Swalayan, yang melewati jam operasional serta menimbulkan kerumunan sehingga terjadinya pelanggaran prokes 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mengurangi Mobilitas, Mencuci tangan dan Menjauhi kerumunan).

Danru Satpol PP Kecamatan Rappocini Muliadi Mone, menjelaskan, kegiatan ini untuk Sosialisasikan Surat Edaran Walikota Makassar tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Pandemi covid-19 dan himbauan Pendisiplinan Masyarakat Kota Makassar Khususnya Kecamatan Rappocini agar taat Prokes.

Muliadi Mone, Menambahkan, Operasi Raika rutin kami laksanakan bersama Tripika Kecamatan Rappocini, baik siang ataupun malam untuk menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat taat Prokes

“Menghimbau kepada penjual maupun pengunjung, agar taat dan patuh saat beraktivitas diluar rumah” jelasnya

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Rappocini Kompol S.Syamsuddin,S.Ag,MH Menuturkan, Operasi Raika ini digelar untuk menindaklanjuti Edaran Walikota Makassar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan pemerintah dalam upaya menegakkan serta mendisiplinkan warga dalam menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari-hari.

“Operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar Khususnya Kecamatan Rappocini” Pungkasnya