Rancu, Surat Panggilan Berbeda dengan Jadwal Sidang di PN Selayar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Selayar- Jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selayar terkesan rancu dan membingungkan.

Hal itu dialami langsung salah satu korban yang kasusnya tengah bergulir di pengadilan.

Ia menyebut surat panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Selayar merugikan karena jadwalnya berbeda dengan jadwal sidang di pengadilan.

“Kalau surat panggilan sidang dari kejaksaan itu jadwalnya nanti hari Rabu tapi setelah dicek langsung ke pengadilan, ternyata sidangnya hari ini,” terang Ashari, keluarga korban kasus penganiayaan pelajar, Senin 13 Desember 2021.

Sebelumnya, keluarga Ashari mendapat telpon dari pihak kejaksaan sekaligus surat panggilan sidang. Disurat itu tertulis sidang pemeriksaan saksi baru akan digelar pada Rabu, 15 Desember.

Namun faktanya, sidang penganiayaan pelajar tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Selayar pada Senin 13 Desember atau dua hari sebelum tanggal yang tertulis di surat panggilan kejaksaan.

“Kami sudah jauh-jauh dari pulau untuk menghadiri sidang, harusnya jangan begitu karena sangat merugikan. Untung keluarga cek juga di pengadilan kepastian sidangnya hari ini. Kalau tidak, yah kita tidak ikut sidang lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ashari mengatakan bahwa ini bukan kali pertama keluarganya dirugikan oleh surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Selayar di kasus yang sama.

“Kemarin lalu juga. Surat panggilan dari kejaksaan tertulis bahwa sidangnya 29 November 2021. Setelah kami datang ke pengadilan ternyata sidangnya baru akan digelar dua minggu kemudian. Saat itu kami terpaksa pulang dulu ke kampung di pulau karena adek (korban, red) juga sementara ujian di sekolahnya,” katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan pelajar di Pengadilan Negeri Selayar tersebut menjadi sorotan karena sidang keduanya pada Senin, 22 November 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi korban digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.

Saat dikonfirmasi terkait surat panggilan sidang dari kejaksaan yang berbeda dengan jadwal sidang di pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Selayar malah mengaku bingung. Menurut mereka, seharusnya hal itu tidak terjadi.

“Kalau misalkan ada perbedaan (jadwal sidang di pengadilan dengan surat panggilan dari kejaksaan) saya tidak mengerti juga. Kalau ada perubahan, saya terus terang tidak mengerti juga. Karna harusnya jadwal itu terkonek antara jadwal surat panggilan yang dikeluarkan penuntut umum dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan. Kalau ada mis, yah…,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, Senin (13/12/2021).

Sementara, Pengadilan Negeri Selayar malah memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait sidang penganiayaan pelajar tersebut. Mereka bahkan tidak mau membocorkan nama-nama hakim yang memimpin persidangan.

“Saya mohon maaf karena ada penyampaian dari hakim ketua bahwa persidangan tadi jangan dulu, termasuk memberikan keterangan dan nama-nama hakim yang tadi memimpin sidang,” kata seorang perwakilan dari Pengadilan Negeri Selayar saat dimintai keterangan oleh wartawan beberapa saat setelah sidang digelar.

Sebelumnya, sidang penganiayaan pelajar SZM (17 Tahun) dengan agenda pemeriksaan saksi korban telah digelar di Pengadilan Negeri Selayar, Senin 13 Desember 2021.

Sidang yang sebelumnya hanya agenda pemeriksaan saksi korban bahkan berlangsung dengan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa.

(End)