Bakornas LKBHMI PB HMI Dukung Satgas Mafia Tanah Bentukan Polri

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Makassar-Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) memberikan pendampingan hukum terhadap kasus mafia tanah yang dialami Muhammad Djundi.

Muhammad Djundi merupakan ahli waris dari Almarhum Tjolleng dg Marala terhadap kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani Kel. Sinrijala Kota Makassar yang saat ini diklaim dan dikuasai oleh A. Baso Matutu dkk.

Menurut Muhammad Djundi, dirinya yang merupakan pewaris sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat tanah yang sah.

Sebagaimana surat penjelasan tanah Kec. Panakukang Kota Makassar nomor : 593/016/KP/I/2013 yang digunakan oleh Andi Baso Matutu dalam perkara pidana nomor : 620/Pid.B/2015/PN.MKs dan perkara perdata nomor : 49/Pdt. G/ 2018/PN.Mks ternyata palsu. Isinya tidak sesuai dengan persil 27 S II luas 0.81 Ha tidak terdaftar atas nama Tjingtjing Krg. Lengkese melainkan tercatat atas nama Hamat Yusuf sementara itu tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangan Camat Sri Sulsilawati.

“Surat bukti hak milik kami dari BPN sudah SHM tetapi dari pihak sebelah menggunakan copian rinci sebagai pegangan untuk menguasai lahan dan adanya indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya saat konferensi pers di Red Corner, Jumat (18/02/2022).

Sementara itu, direktur eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pihaknya mendesak presiden agar komitmen mewujudkan nawacita reforma agraria dengan memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap penuntasan praktek mafia tanah di Indonesia.

“Kami mendesak presiden berkomitmen pada nawacita reforma agraria untuk menuntaskan praktek mafia tanah di Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya juga mendukung agar satgas anti mafia tanah yang dibentuk oleh Polri dan Kejaksaan RI untuk memberi atensi khusus agar dugaan kasus praktek mafia tanah yang dialami oleh Muhammad Djundi dapat dibongkar dan dituntaskan.