Kota Makassar PPKM Level III

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di Kota Makassar usai dua pekan sebelumnya masih berada di level 2.

Ini setelah gelombang ketiga Covid-19 di Makassar yang mencapai 2.234 kasus aktif dan capaian vaksinasi yang belum memenuhi target.

Penetapan level PPKM level 3 di Makassar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15-28 Februari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa, mengaku perubahan level situasi pada PPKM mempertimbangkan beberapa parameter.

Hal tersebut berdasarkan indikator level transmisi atau tingkat penularan Covid-19. Selain itu, mempertimbangkan realisasi vaksinasi. “Level transmisi dan status vaksinasi,” kata Adi, (20/2/2022).