Dishub Makassar Akan Maksimalkan Penerapan Perwali 54 Terkait Jam Operasional Truk

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar-Terkait banyaknya keluhan dari masyarakat tentang adanya truk sepuluh roda yang beroperasi di jalan protokol di Kota Makassar,Maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akan kembali memaksimalkan penindakan atas pelanggaran Perwali yang mengatur jam operasional truk.

Kadishub Kota Makassar, Iman Hud menegaskan jika Perwali 54 yang mengatur operasional truk jenis drum truk, akan dimaksimalkan penindakannya.

Pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap dumptruk yang melalui jalan protokol yang ada di kota makassar.

“jadi saat ini kami telah laksanakan giat penahanan truk yang melintas karena telah melakukan pelanggaran terkait perwali 54,”ujar Iman Hud.