Dukung Makassar Ojol Day, Kaban Kesbangpol Makassar Gunakan Ojek Online ke Kantor

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan jasa transportasi online di lingkup Pemerintah Kota Makassar,  hal tertuang dalam surat edaran nomor: 551/337/S.Edar/BKPSDM/IX/2022 tentang Imbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (Ojol).

Merespons surat edaran tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kota Makassar, Zainal Ibrahim beserta jajaran hari ini langsung menggunakan jasa ojek online ( ojol ) atau  transportasi online untuk berkantor.

“Dengan menggunakan Ojol ini, akan membantu mengurangi tingkat kepadatan parkir kendaraan di Kantor Balaikota Makassar, juga memberikan dampak postif bagi peningkatan pendapatan ojol ini, ungkap Zainal Ibrahim.

Perlu diinformasikan bahwa, sesuai dengan isi Surat Edaran pada poin 2, pemberlakukan penggunaan jasa transportasi online ini dilaksanakan setiap hari Selasa pada jam kerja. Program ini merupakan upaya pengendalian inflasi karena salah satu yang terdampak adalah pengemudi ojek online dan juga untuk pengurangan penggunaan bahan bakar minyak di Kota Makassar.