Soal Gugatan Bandung Gorden, Dinas Pertanahan Soroti Keputusan PN Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan aset Pemkot Makassar, Hal ini kembali dibuktikan saat menyoroti Pengadilan Negeri Makassar karena telah memenangkan gugatan Bandung Gorden. Sebelumnya Bandung Gorden diketahui menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas lahan di kawasan Pasar Sentral, Jalan KH Agussalim, Kecamatan Wajo, Makassar.

Dalam berjalan kasus ini, pihak pengadilan justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan atau fasilitas umum-fasilitas khusus.

“Terkait Bandung Gorden, ada informasi kita kalah, kita sudah maksimal mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan banding atas kemenangan gugatan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Ahmad Namsum, Senin (21/11/2022).