Diduga Langgar Perjanjian, N-Agency PT Global Tri Tunggal Terancam Sanksi Hukum

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Makassar – N-Agency PT. Global Tri Tunggal (GTT) salah satu perusahaan di Jakarta yang bergerak di bidang media informasi bisnis/promosi diduga melanggar perjanjian kerjasama dengan rekan bisnisnya asal Makassar.

Ditinjau dari MoU yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2022, Syamsir (35) selaku investor, telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dan menyerahkan modal investasi sebesar Rp.250 juta kepada Ghaniy Fitra (34) selaku pengelola dana untuk project periklanan di N-Agency (CV. Nata Mitra Anugrah).

Sebagai informasi, sebelumnya N-Agency berada dalam naungan CV. Nata Mitra Anugrah yang pada saat itu digunakan dalam surat perjanjian awal. Dan berganti menjadi PT. Global Tri Tunggal pada 5 September 2022 dibawah pimpinan Direktur Utama, Tri Restutianto dan Ghaniy Fitra selaku Direktur PT. GTT yang bertanda tangan dalam perjanjian kerjasama investasi.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi di N-Agency di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, kesepakatan kerjasama tersebut tidak sesuai ekspektasi. Sehingga kedua pihak bersepakat untuk melakukan pengembalian modal dana investasi sebagaimana prosedur yang tertulis dalam surat perjanjian.

Namun, kesepakatan terkait pengembalian dana itu belum saja membuahkan hasil. Seakan N-Agency PT. GTT terkesan lepas tangan soal perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Awalnya September 2023, saya meminta pengembalian dana, kemudian saya dijanji bulan Oktober untuk dikembalikan. Dan sejak itu Ghaniy (ybs) masih terus memberikan iming-iming akan mengembalikan dan sampai sekarang malah susah untuk dihubungi”, ungkap Syamsir kepada media saat ditemui di sebuah warkop dibilangan Jalan Kumala, Makassar, Kamis (4/1/2024).

“Terakhir di tanggal 30 Oktober 2023, Ghaniy Fitra tidak merespon WA saya, setelah itu saya mulai komunikasi dengan Tri Restutianto selaku Direktur Utama GTT, namun hanya memberi janji-janji yang tidak jelas. Dan setelah tanggal 10 November 2023, Tri Restutiyanto sudah tidak merespon WA lagi. Kemudian lagi saya coba menghubungi bapak Tri yang tinggal di Makassar, tapi tidak ada juga titik terang”, sambung Syamsir.

Meski berbagai prosedur administratif yang ditempuh, Syamsir tetap saja belum mendapatkan respon positif. Padahal sebelumnya, ia sempat melayangkan surat teguran keterlambatan pengembalian modal usaha pada 14 Desember 2023 merespon surat pernyataan utang dan permohonan penundaaan pengembalian dana yang diterbitkan oleh N-Agency PT. GTT.

“Karena tidak ada itikad baik sampai sekarang, saya mencoba menelusuri ke rumah orang tua Ghaniy di Jakarta, tapi disana kondisi rumahnya tergembok seperti tidak berpenghuni. Sampai saya cek ke kantornya di GoWork Menara Rajawali, Jakarta Selatan, tapi kabarnya sekarang sudah WFH karna diinformasikan N-Agency belum bayar sewa gedung”, tutur Syamsir.

Terpisah, Kuasa Hukum Syamsir dari Kantor Advokat Sapta Keadilan, Irfan Darmawan NM mengaku geram atas kasus perjanjian kesepakatan kerjasama yang dinilai merugikan kliennya. Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke proses hukum.

“Saya sampaikan, selaku kuasa hukum yang sangat merugikan pihak kami karena keterlambatan dan ketidak kooperatif-an dari N-Agency. Maka kami meminta kepada pihak N-Agency PT Global Tri Tunggal untuk segera melakukan pengembalian dana investasi dengan bukti yang konkrit sebagaimana perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama”, tandasnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih mencoba menghubungi pihak N-Agency PT Global Tri Tunggal untuk dimintai informasi lebih lanjut.(rls)