Kabid Moda Transportasi Dishub : Kecepatan Kendaraan Roda Empat di Kota Makassar Rata – Rara 27,7 Km/jam

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kecepatan didefinisikan sebagai pergerakan rata-rata yang dinyatakan sebagai jarak per satuan waktu. Umumnya dalam kilometer per jam (km/jam). Distribusi kecepatan individu yang bermacam-macam dalam arus lalu lintas harus diselidiki serta beberapa nilai diantaranya digunakan untuk mewakili keadaan (Hobbs, F.D 1979).

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Moda Transportasi Dishub Makassar, Jusman bahwa kondisi ruas jalan di kota Makassar umumnya cukup lebar dan mulus, panjang jalan sudah mencapai 787.28 km. Tapi diantara penyebab menurunnya kualitas berkendara disebabkan kecepatan kendaraan di Jalan di Kota Makassar semakin menurun. Diantara penyebabnya jumlah moda dan jenis kendaraan sangat tinggi, data terbaru dari Polda sulsel sudah mencapai 1,987,726 UNIT atau 38,57% dari total kendaraan di sulawesi selatan, dengan demikian jumlah kendaraan yang semakin tinggi maka menyebabkan rasio layanan jaringan jalan akan semakin buruk.

“Hasil survey jalan tahun 2023, kecepatan rata-rata untuk semua ruas jalan di Kota Makassar kendaraan sepeda motor (MC) memiliki ratarata kecepatan yang lebih tinggi di bandingkan dengan kendara-kendaran lain yaitu sebesar 30,9 km/jam, di susul untuk kendaraan ringan (LV) sebesar 27,7 km/jam, dan kendaraan berat (HV) sebesar 23,5 km/jam,”ucap Jusman.

“Survey 28 ruas jalan Kota Makassar dalam satuan smp/jam memperlihatkan bahwa nilai rata-rata untuk volume ruas jalan pada satuan smp/jam untuk kendaraanringan (LV) merupakan yang mendominasi dengan nilai 270 smp/jam sampai dengan 4962 smp/jam kemudian di susul kendaraan bermotor(MC) dan kendaraan berat(LV). Lebih jauh pada ruas jalan jalan A.P Pettarani yang merupakan ruas jalan yang memiliki volume kendaraan yang terbanyak dengan nilai 14303 smp/jam untuk jenis kendaraan ringan (LV),”jelasnya.

Komposisi Penggunaan Moda Kendaraan pada Jaringan yaitu Motor Matik sebesar 37.071%, Motor Bebek sebesar 25.343%, Motor Sport sebesar 8.7%, City Car Kecil sebesar 5.5%, City Car Besar sebesar 2.353%, Sedan sebesar 2.4%, MPV sebesar 10.0%, SUV sebesar 2.47%, Mini Bus sebesar 2.63%, Pick Up sebesar 2.0%, Bus Kecil sebesar 0.004%, Bus Besar sebesar 0.030%, Truk 2 As sebesar 0.036% dan Truk 3 As/Trailler sebesar 0.036%.