Korban Kapal LCT Bora V, Anggota Kodim 1310/Bitung Belum Di Temukan

Yuk bagikan berita ini !

SulselMengabari, Siau – Kapal LCT Bora V dinyatakan hilang kontak di perairan laut sekitar Pulau Biaro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulut, akibat cuaca ekstrem. Kapal LCT Labora yang sebelumnya dikabarkan hilang, dan dipastikan tenggelam.

Salah satu anggota TNI menjadi korban yang ikut dalam pengawalan mesin genset dan peralatan milik PLN Tagulandang, menjadi korban Kapal Landing Craft Tank (LCT) Bora V yang hilang kontak di perairan laut sekitar Pulau Biaro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Proses pencarian korban di Kapal LCT Bora V yang tenggelam di perairan Sitaro pekan lalu hingga saat ini belum ditemukan.

Anggota TNI tersebut diketahui bernama Serka Rano Mantu yang bertugas di Kodim 1310/Bitung. Sebelumnya Serka Rano Mantu merupakan anggota Kopassus di Kandang Menjangan, Solo (Jawa Tengah) dan sebelum berpindah tugas ke Bitung, Serka Rano Mantu terakhir bertugas di Batujajar, Bandung (Jawa Barat).

Berdasarkan informasi beberapa sumber, Serka Rano Mantu sampai saat ini masih belum ditemukan keberadaannya. Anggota TNI tersebut memang mendapat penugasan khusus untuk pergi ke Tagulandang.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulut, AKBP Handoko Sanjaya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban tenggelamnya kapal LCT Bora V.

“Untuk hasil pemeriksaan berdasarkan manifes kru kapal berjumlah 10 orang. Namun, hasil perkembangan penyidikan, melalui Nakhoda, ABK, dan Sopir yang selamat ternyata semua berjumlah 20 orang, ” Ucapnya. (mtrb)

Sedangkan jumlah data manifes antara kapal LCT Bora V dengan data yang diberikan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung berbeda dengan jumlah korban.

Hal tersebut diakui oleh Kabid Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Capt Heru Hermawan.

Untuk sementara telah ditetapkan 1 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, kami menetapkan 1 orang tersangka terkait dengan kelalaian, undang undang pelayaran,” Ucap Handoko Sanjaya. (Fk/trb)