Sulselmengabari, Makassar – Angkutan roda tiga bajaj terlihat sedang marak beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Angkutan ini cukup banyak dimanfaatkan oleh warga sebagai moda transportasi.
Bahkan, untuk menggunakan jasa bajaj ini, masyarakat sudah bisa memesan melalui aplikasi dan cara kerjanya pun mirip – mirip dengan aplikasi online lainnya seperti grab atau gojek.
Terkait bajaj ini, maka Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Makassar, Jusman bersama Kepala Seksi Pengelolaan Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Dirlantas dan Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan, perihal peran dan kewenangan terkait operasional bajaj saat ini.
” Koordinasi ini kita lakukan termasuk ke Dispenda Sulsel lebih ke kategori pajak dan kajian lainnya, sementara ke Dirlantas meliputi penerbitan STNK, BPKB hingga plat nomor kendaraan. Jadi, kalau misalkan itu angkutan pribadi maka harus sesuaikan syarat dan jika sudah layak operasi sudah terpenuhi dari kementrian maka bisa beroperasi. Kendalanya saat ini apakah peruntukannya sudah benar – benar untuk pribadi karena jangan sampai digunakan untuk angkutan umum karena kalau angkutan umum itu plat kuning dan harus jelas penataannya,” ujar Jusman, Jumat ( 19/01/2024).
“Kemudian, ini bajaj sudah mulai menimbulkan keresahan di masyarakat karena belum diatur trayeknya, makanya kita bergerak cepat dengan konsultasi dan hearing ke instansi terkait. Koordinasi kita ini bertujuan yang pertama agar bajaj tidak salah peruntukan, kemudian ingin memahami kewenangan dan yang ketiga adanya keresahan kita di Pemkot Makassar karena memperkirakan akan berdampak ke kesemrawutan dan kemacetan kota,”cetusnya.
“Kita juga berharap kedepan ada forum transportasi untuk didiskusikan terkait hal ini,” tutupnya.