Pak Ogah dan Pengamen Meresahkan Pengguna Jalan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Maraknya kehadiran pengatur lalu lintas dadakan dan pengamen yang sering kali meresahkan masyarakat dan lalu lintas, Sehingga keberadaan orang-orang yang kerap disebut “pak ogah” dan pengamen itu diharapkan dapat ditertibkan oleh petugas Satpol PP setempat.

Beberapa waktu lalu pemerintah kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Pehubungan berencana akan mengintensifkan kembali Perda No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anjal, Gepeng, dan Pengamen. Tidak tangung-tanggung, merujuk kepada Perda ini, siapa pun yang memberi uang akan dikenakan sanksi denda Rp. 1.5 juta.

Kehadiran komunitas itu cukup kontroversial, di satu sisi ada yang berpikiran pragmatis. “Yaa.. daripada mereka mencuri atau merampok, lebih baik mencari uang di jalan” namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah Daerah Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 melarang memberi uang dijalan sebagaimana tercantum dalam pasal 49 ayat  (1) berbunyi: Setiap orang atau kelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis atau pengamen.. dan (2) Setiap orang atau kelompok orang dilarang menggunakan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Melihat aktivitas Pak Ogah di jalan raya, “tampak” mereka seperti membantu proses berlalu lintas, namun jika ditelaah lebih dalam, kehadiran mereka terkadang justru menyebabkan kemacetan dan banyak terjadi parkir liar di pinggir jalan. Makin banyak rambu putaran kendaraan maka dipastikan akan banyak titik kemacetan arus lalu lintas, dan ini merupakan peluang bagi hadirnya Pak Ogah.

Mereka hadir karena keterbatasan petugas yang mengatur arus lalu lintas.  Di balik semua itu, fenomena Pak Ogah perlahan tetapi pasti akan menjadi ladang pekerjaan yang akhirnya  ‘melembaga’. Remaja lebih suka mengumpulkan rupiah demi rupiah (cepek) daripada pergi sekolah. (UNA)