Rayakan Valentine, Apakah Boleh? Berikut Hukumnya dalam Islam

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Hari Valentine atau Hari Kasih sayang sering dirayakan oleh kawula muda setiap 14 Februari. Perayaan ini dirayakan terutama oleh umat Kristen dan hampir sebagian besar orang dari negara barat. Biasanya, pada hari ini, sebagian orang akan merayakan dengan cara bertukar kado, makan malam, bunga, dan lainnya.

Dilansir dari detiksumut, berikut informasi mengenai hukum merayakan hari Valentine!

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Salah satu alasan utama mengapa umat Islam dilarang merayakan Valentine adalah perayaan tersebut tidak ditemukan asalnya dalam ajaran Islam. Hari Kasih Sayang tersebut termasuk salah satu perayaan dalam agama Kristen.

Ikut merayakan Valentine jatuhnya menjadi tasyabuh atau menyerupai orang kafir. Rasulullah SAW juga telah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meniru kebiasaan orang kafir, maka mereka sudah termasuk golongan mereka.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ )رواه أبو داود

Dari Ibn Umar berkata : Rasulullah saw bersabda : “barangsiapa yang berusaha sekuat tenaga menyerupai suatu kaum maka ia termasuk diantara mereka”. (H.R. Abu Daud).

Bukan hanya karena adanya larangan langsung dari Rasulullah, turut menyemarakkan Hari Valentine ataupun hari keagamaan lain dikhawatirkan dapat tergelincir kepada kekufuran dan perbuatan maksiat.

Banyak ulama melarang perayaan Valentine oleh kaum muslimin karena di hari tersebut sendiri, banyak dilakukan perbuatan buruk, salah satunya adalah zina dan pergaulan bebas.