Dishub Kota Makassar Bersama BPTD kelas II Sulsel lakukan Penertiban Karoseri yang tidak miliki Izin

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar, bersama pihak Polri dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel melakukan kunjungan kelapangan sekaligus rapat pembahasan penertiban karoseri yang tidak memiliki izin di wilayah kota Makassar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran dimensi kendaraan yang menyebabkan Over Load (ODOL) yang dapat membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas jalan. Selain itu dilakukan juga pengawasan di perusahaan karoseri berupa pembinaan teknis angkutan barang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang di temui usai menghadiri rapat bertempat di Kantor BPTD kelas II Sulsel, Senin (10/6/2024).

“Kegiatan ini yaitu pengawasan karoseri yang dimana banyak perusahaan karoseri yang diindikasikan tidak memiliki izin, jadi kita rapatkan supaya bisa jadi legal, karena jika tidak dilakukan itu sangat berbahaya karena tidak mengikuti standar keselamatan yang diatur departemen perhubungan,” Tuturnya.

Sementara itu, Abd.Asis selaku PLT Kepala UPTD-PKB, menjelaskan terkait standar periksaan karoseri, yang dimana perusahaan karoseri tergantung dari merk harus sesuai dengan tinggi, panjang bak yang sesuai dengan merk.

“Jadi kita mengantisipasi perusahaan yang mengubah bentuk yang tidak sesuai dengan standar dan apabila dilakukan itu akan kena denda. Mudah-mudahan dengan adanya giat ini, semua perusahaan karoseri memiliki izin dan sudah terdaftar,” jelasnya. ( RNI )