Dishub Hadiri RDP Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari,Makassar – Kepala Seksi Andalalin Dinas Perhubungan Kota Makassar, Ilham Syamsuddin mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar

Rapat Dengar Pendapat kali ini membahas perihal menindaklanjuti Surat dari Lembaga Anti Korupsi Nasional (Lakin) serta Perihal Permintaan Ganti Rugi.

RDP ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani masalah korupsi dan perihal permintaan ganti rugi serta dapat mengidentifikasi secara dini dan mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi, untuk dapat diambil tindakan pencegahan dan koreksi. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Andalalin Dinas Perhubungan Kota Makassar, Ilham Syamsuddin seusai menghadiri RPD bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Selasa (2/7/2024).

“Terkait rapat hari ini membahas persoalan bangunan yang ada di kota Makassar salah satu yang berhubungan dengan pihak perhubungan yaitu maxi store yang berada di jalan perintis kemerdekaan,” Ungkapnya

Ilham Syamsuddin juga menjelaskan, bahwa kaitan dengan Dinas Perhubungan tidak relavansi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) salah satunya ada persetujuan teknis terkait analisis dampak lalu lintas. Didalam perjanjian kesanggupan salah satunya yaitu bertanggung jawab untuk menyediakan lahan parkir.

“Yang baru kami ketahui ternyata maxi store ini ingin membangun lagi di belakang gedungnya dan dia belum ada PBG. PBG menjadi salah satu syarat ada dokumen analisis dampak lalu lintasnya. Kami juga tidak tahu karna dari pihak store tidak pernah memohon,” Jelasnya.

Ilham Syamsuddin juga menambahkan, pembangunan yang dilakukan maxi store membuat bangunan warga di sekitarnya retak dan bergetar, oleh karna itu, pembangunan maxi store di berhentikan sementara.

“Harapan kami agar setiap bangunan memiliki PBG. Salah satu mendapatkan izin usaha harus ada andalalinnya agar tidak menimbulkan dampak kegangguan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” tutupnya.( RNI )