Upaya Disperindag Kota Makasar dalam Perlindungan Konsumen

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar –
Upaya Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Makassar dalam melindungi konsumen terkait pemasaran produk yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait bagaimana memasarkan produk secara digital, tak hanya dengan menampilkan foto produk dan harga saja, namun dinarasikan juga detail produk yang dijual, sehingga konsumen memiliki informasi yang jelas dan lengkap tentang produk yang dijual pelaku usaha

Hal ini disampaikan oleh Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Makassar, Wahyuddin Ali Ahmad saat di temui diruangan kantor bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Makassar, Jalan Rappocini, Makassar, Selasa (16/7/2024).

“Upaya dari Disperindag sendiri yaitu, apabila ada pelaporan dari konsumen terkait penipuan kami akan meninjau kelapangan terkait masalah yang terjadi. Kemudian kami memberi arahan seperti sosialisasi kepada pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Ungkapnya

Salah satu fungsi dari Disperindag Kota Makassar yaitu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana dalam inplementasinya, Disperindag Kota Makassar menjalankan program/kegiatan dalam rangka perlindungan konsumen seperti edukasi konsumen dan pelaku usaha agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan pelaku usahanya menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab.( RNI )