Pemotongan TPP Hingga Pemecatan, ASN Pemkot Makassar kena Sanksi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun mengatakan ada tiga ASN yang akan diberikan sanksi yang dimana merupakan pegawai bagian kerja sama di Pemkot Makassar, pegawai di kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan. Rabu (14/8/2024)

Sanksi yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut yakni sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga sanksi berat yakni pemecatan.

Akhmad Namsum menjelaskan ketiga ASN tersebut diberikan karena berbagai alasan. Seperti, pegawai bagian kerja sama di Pemkot Makassar bernama Hendrikus, tidak masuk kantor dalam waktu yang cukup lama karena masalah kesehatan.

Maka dari itu, lanjutnya, Hendrik disarankan untuk mengajukan pensiun dini.
Sama halnya dengan Hendrikus, pegawai di Kecamatan Makassar bernama M Idris juga telah lama tidak berkantor. Alasannya pun, kata Akhmad, sama yakni masalah kesehatan. Bahkan, M Idris telah mengajukan pensiun dini. Maka dari itu, Akhmad menyebut M Idris diberikan sanksi ringan.

Sedangkan, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syamsuddin dikenakan sanksi pemotongan TPP, karena tersandung masalah kode etik ASN.