Disperindag Makassar Gencar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran perdagangan bagi pelaku usaha pergudangan di Hotel Lint, Jalan Hertasning Makassar, Rabu (28/3/2018).

Dalam kegiatan ini dihadiri Ratusan pelaku usaha dari 14 kecamatan di Makassar dan dibuka secara langsung oleh staf ahli Pemerintah Kota Makassar Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Taufik Rahman didampingi Kepala Dinas perdagangan Kota Makassar, Andi Muh. Yasir.

Selain itu Juga turut serta sejumlah Pejabat Struktural Dinas Perdagangan Kota Makassar diantaranya Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Erwin Aziz, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran perdagangan, Jamaluddin, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Perindustrian, Musri.

Kepala Dinas perdagangan Kota Makassar, Andi Muh. Yasir. Menyebutkan kegiatan sosialisasi ini memang bertujuan bagi pelaku usaha perdagangan yang meliputi tentang pergudangan di makassar, yang membahas aturan dan ketentuan terkait persoalan pergudangan.

“Dalam sosialisasi ini kita hadirkan sejumlah narasumber mulai dari Kejaksaan, PTSP dan Dinas Perhubungan karena korelasi dan sinergitas ketiganya terbilang sangat erat misalkan dimana pegudangan mengankut alat berat dan berbagi aktivitas usaha dalam kota tentu menjadi domain dinas perhubungan, begitupula dengan PTSP terkait persoalan perizinan, khusus untuk pergudangan di Makassar yang hanya boleh beroperasi di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,”ucap Andi Muh. Yasir.

Sementara salah satu pemilik usaha Pergudangan makassar indah logistik, safri, mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan Makassar sehingga kita bisa mengerti aturan dalam hal pergudangan.

” Dengan kegiatan sosialisasi ini aturan – aturan yang baru dapat kita ketahui sehingga pelanggaran – pelanggaran hukum bisa di hindari atau diminimalisir diantaranya mengenai perijinan yang gratis dimana aturan baru gratis pengurusan ijin tdk wajib retribusi bagi yang lengkap ijinnya,”ucap Safri.