Pengacara DIAmi Sesalkan Tindakan Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar tidak menindaklanjuti laporan terkait adanya 13 legislator Makassar. Sebelumnya, legislator tersebut diduga telah memanfaatkan fasilitas negara (Gedung DPRD)sebagai tempat kampanye calon walikota Makassar nomor urut 1.

Tindakan Gakkumdu kemudian disesalkan tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) setelah tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut hingga ke tahap penyelidikan, hanya sekedar dengan alasan tidak cukup bukti.

Pengacara Tim DIAmi, Yusuf Gunco menyebutkan wajib hukumnya Gakkumdu memanggil secara pribadi 13 legislator DPRD Makassar, yang telah dianggap menyalahgunakan fasilitas negara.

“Karena ini perbuatan perorangan bukan institusi maka wajib hukumnya Gakkumdu memanggil secara pribadi, tidak boleh menunggu surat dari DPRD tidak ada aturannya. Gakkumdu harus tetap melakukan pemanggilan meski dalam bentuk panggilan paksa,” ucap Yusuf Gunco.

Tim hukum DIAmi, menyimpulkan bahwa tidak ada alasan Gakkumdu untuk menghentikan proses ini pasalnya alat-alat sekretariat dewan yang difungsikan itu jelas masuk kategori fasilitas negara. (*)