Massa Pendukung DIAmi Desak BK Segera Proses 13 Anggota DPRD

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar- Aksi pernyataan sikap komunitas pendukung pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Muyasari Paramastuti (DIAmi) di DPRD Kota Makassar berujung kekecewaan. Aksi yang berjalan kondusif ini untuk menyampaikan Mosi tidak percaya terhadap 13 anggota dewan yang diduga telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Yakni pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara sebagai alat kampanye yang dapat diberikan sanksi hukum pasal 187 ayat 3 pidana maksimal 6 bulan. Hal itu berdasarkan pasal 69 huruf H UU pemilihan no 10 tahun 2016.

Dari 13 anggota dewan yang melakukan pelanggaran tersebut, tidak satupun hadir untuk memberikan pernyataan kepada massa aksi. Akibat hal itu, aksi yang dipimpin Jendral Lapangan Lukman Sulaiman ini mengancam dalam kurung waktu 3X24 jam maka massa aksi akan lebih banyak dari yang turun saat ini.

“13 anggota dewan yang bersangkutan tidak satupun yang hadir disini, semuanya pengecut. Apabila aksi kami ini tidak direspon, kami janji akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Lukman.

Dalam aksi ini sendiri tidak kurang dari 28 komunitas pendukung DIAmi yang turut hadir untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami bersama masyarakat sangat kecewa dengan 13 anggota dewan ini, Panwaslu Makassar bersama Gakkumdu harus segera memproses kembali kasus ini. Juga pihak BK untuk memproses kasus penggunaan fasilitas negara ini,” tegasnya.(*)