Abaikan Hak Konstitusional DIAmi, KPU Makassar Dinilai Melanggar HAM

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Sikap KPU Makassar yang kukuh mengikuti hasil keputusan MA dan mengabaikan keputusan Panwaslu Makassar yang mengikat, membuat pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) bakal kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk dipilih.

Menyikapi hal tersebut, Tim Hukum DIAmi, Zulkifli Hazanuddin, mengatakan negara Indonesia sangat menghormati hak sipil politik warganya

Maka dari itu keputusan KPU yang bersikeras akan melaksanakan Pemilihan Walikota di 2018 ini dengan hanya satu calon saja, dipastikan KPU tidak lagi bekerja profesional dan syarat akan kepentingan politik.

“Indonesia termasuk negara pihak dalam penghormatan hak sipil politik, karena pemerintah sudah meratifikasi kovenan civil and political right, sehingga ketika negara menghalangi seseorang menggunakan hak untuk dipilih dan memilih dan ikut serta dalam pemerintahan maka jelas negara (KPU) melakukan pelanggaran HAM,” tegasnya, Sabtu, (19/5/2018).

Oleh karena itu, menurut Zulkifli, peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM RI) saat ini sangat diharapkan agar pesta demokrasi di Pilkada Makassar berjalan sesuai harapan seluruh masyarakat dan tanpa tekanan politik dan kekuasaan.

“Disinilah peran KOMNAS HAM untuk turun melakukan penyelidikan baik karena inisiatif sendiri karena membaca dan menonton berita tentang kisruh pilkada kota makassar, ataupun adanya pengaduan oleh korban,” tandasnya.