KPU Makassar Gunakan SK 64, Dua Kandidat Batal Bertarung di Pilkada

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Proses Pilkada Kota Makassar semakin kacau. Pasalnya, KPU Makassar ternyata membuat keputusan yang salah dan sumir.

Dimana Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan, Minggu (13/5/2018), sama sekali tidak dijalankan oleh KPU Makassar. Sementara batas waktu tiga hari, yakni Rabu (16/5/2018) telah lewat.

Itu berarti dua kotak kosong bakal bertarung di Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar pada 27 Juni 2018. Maka tentu dua kandidat calon wali kota bakal batal juga karena KPU gunakan SK 64 mengambil keputusan.

‘’Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwali Makassar. Yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa? karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan,” tandas kuasa hukum paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Dr Djamaluddin Rustam, pada jumpa pers di kediaman paslon nomor urut 2 di Jalan Amirullah, Kamis (17/5/2018).

Di sisi lain, KPU Makassar juga jelas-jelas tidak menjalankan putusan Panwas yang juga mengikat. Mungkin saja karena ada tekanan, ataukah KPU dalam mengambil keputusan hanya menggunakan analogi bukan fakta hukum.

Sementara Tim hukum DIAmi lainnya, Adnan Buyung Azis, mengatakan, sesuai perintah Undang-undang, sebenarnya KPU wajib menjalankan putusan tersebut karena menyangkut sengeketa dan penyelenggara Pilkada.

Tetapi KPU ternyata menggunakan SK 64 yang nyata-nyata sebelumnya telah dinyatakan gugur usai panitia musyawarah sengketa pilkada Makassar menerima gugatan pasangan DIAmi lewat Panwaslu dan sesuai UU Perbawaslu no 15.

” Ibaratnya sekarang adalah status quo, tidak ada posisi menang. Karena SK 64 itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi, kok mereka (KPU) mau gunakan, berarti semua kandidat batal dong. Jadi sebaiknya KPU terbitkan SK penetapan yang baru untuk kedua kandidat, kalau KPU paksakan itu cacat demi hukum,”jelasnya.

Hingga saat ini, KPU Makassar juga sama sekali belum mengeluarkan SK baru terkait penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Bahkan para komisioner KPU Makassar tak diketahui dimana keberadaannya.

‘’Kalau KPU Makassar belum keluarkan SK baru itu berarti tidak ada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Sebab SK 64 telah batal. Dengan demikian Pilwali Makassar akan bertarung kotak kosong lawan kotak kosong,” tambah kandidat petahana, Moh Ramdhan Danny Pomanto.

Menurut Danny, ini bahaya bagi demokrasi di Indonesia. Sebab demokrasi di Makassar sudah tidak sehat lagi. ‘’Dan ini tidak bisa dibiarkan. Presiden sudah harus turun tangan,” tegas Danny.