Panwascam Maritengngae Tertibkan Baliho Nakal

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Sidrap – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), melakukan penertiban alat peraga kampanye Caleg yang terpasang di beberapa wilayah kota Pangkajene, Kamis, (27/9/18).

Menurut Riswan Teguh, koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, hal ini telah diatur sesuai dengan PKPU No.28 Tahun 2018 tentang Penertiban APK.

” Ada beberapa baliho caleg yang kami tertibkan namun sebelum kami melakukan penertiban baliho, terlebih dahulu kami melakukan pengawasan kampanye sesuai dengan Perbawaslu No.28 Thn 2018 Pasal 4 Huruf i dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf d, ” ujarnya.

Lanjut pria yang kerap di sapa Riswan, terlebih dahulu Melakukan kordinasi dengan calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar untuk di tertibkan sesuai dengan aturan yang ada.

” Sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan caleg yang bersangkutan atau pemangku kepentingan yang terkait untuk di tertibkan sendiri karena tdk sesuai dengan aturan yang ada. Koordinasi ini kami jakankan sesuai Perbawaslu No.28 Thn 2018 Pasal 5 Huruf d, ” bebernya.

” Kami berharap kepada peserta pemilu terkhusus kepada Partai Politik yang menaungi Calegnya untuk memberikan pendidikan politik kepada Calegnya supaya dalam pemasangan APK bisa sesuai dengan Peraturan yang ada, ” harapnya.

Penertiban ini dilakukan dua hari yang lalu, Selasa 25 September 2018 bersama dengan pangawas Kelurahan/Desa. (Ad)