Aksi Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan Upah 15%

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makassar melakukan aksi di depan Hotel Dinasti, Jalan Lombok No.30, yang merupakan lokasi Rapat Dewan Pengupahan untuk penetapan upah minimum Tahun 2019.

Aksi ini merupakan tindak keberatan para buruh atas surat edaran Kemnaker terkait kenaikan upah buruh 2019 sebesar, 8,3%.

“Kami datang kesini untuk mengawal rapat dewan yang digelar hari ini” ungkap Penanggung Jawab Aksi, Rahmat S.H.

Melalui aksi kali ini buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%.

“Kami tidak memaksakan, kami menginginkan kenaikan upah minimum 15% karena melihat tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Makassar. Rakyat buruh menginginkan kenaikan upah yang sesuai dengan kondisi yang ada di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Menurut Rahmat S.E, kenaikan upah buruh sebesar 8,3% tidak sesuai dengan aturan kebutuhan hidup layak yang seharusnya dijadikan sumber peningkatan upah minimum, namun sebaliknya data inflasi dan data perkembangan ekonomi saja yang dijadikan sumber penaikan upah minimum.

“Harapan kami adalah pemerintah harus peka, karena unsur pekerja ini adalah elemen-elemen rakyat yang mayoritas di makassar dan buruh menerima upah, kalau diintervensi upah ini bagaimana bisa terwujud cita-cita Indonesia yaitu kesejahteraan yang adil dan makmur, ” jelasnya.

Reporter: Maya