Kembali 3 SKPD Kota Makassar Mendapat Penghargaan Pelayanan Publik Dari Kemenpan RI

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kembali memberikan penghargaan bagi daerah di Indonesia yang memiliki inovasi, di Gedung Balai Sarbini, Jakarta (27/11/18).

Dari 548 namun hanya beberapa provinsi kabupaten kota yang berhasil menyabet penghargaan dan hanya enam kabupaten kota yang berhasil menyabet 3 (tiga) penghargaan sekaligus termasuk Makassar.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto mengatakan, pemerintah pusat kembali mengapresiasi dengan memberikan penghargaan kepada pemerintah kota Makassar sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik 2018.

“Alhamdulillah, Makassar kembali menjadi yang terbaik dari yang terbaik pelayanan publik 2018 di Indonesia,” ucap Danny

Lanjut pria dengan 167 penghargaan ini, penghargaan kemenpanRB diikuti seluruh daerah dan ada 60 daerah yang gmendapat penghargaan mulai dari tingkat kabupaten, Kota dan Provinsi.

Danny menjelaskan, penghargaan yang diberikan dengan skala nasional ini menjadikan Makassar sebagai kota terbaik. Pasalnya, urutan terbaik mulai dari urutan mundur ke urutan terbaik.

“Makassar pada saat lalu, mendapatkan tiga penghargaan A- tapi kali ini kita dapatkan dua A dan satu A-,” katanya.

Dengan penghargaan ini, Danny mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat kota Makassar, utamanya kepada SKPD terkait yang meraih penghargaan ini.

“Memang walaupun kita mendapatkan nilai terbaik, belum tentu memuaskan masyarakat Makassar. Walaupun terbaik, belum tentu tidak ada kekurangan dan itu belum memuaskan kami,” katanya

“Untuk itu, doakan kami, berikan kami kritikan dan masukan dan insya allah kami akan melakukan penyempurnaan dalam waktu dekat. Jangan biarkan Makassar mundur lagi,” tambahnya.

Diketahui, KemenpanRB memberikan tiga penghargaan sekaligus kepada Pemerintah Kota Makassar. Penghargaan tersebut diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kategori A- ,RSUD Daya kategori A, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kategori A. (*)