Kuasa Hukum Pedagang Pasar, Kecam Eksekusi Tanpa Surat Resmi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Pasar Sentral, Gunawan Syarifuddin dari team Erwin Kallo mengecam Eksekusi lahan Pedagang hari ini belum ada persuratan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan, Jalan K. H. Ramli, Rabu (28/11/2018) siang.

Tepatnya pada bulan 09 lalu pemerintah setempat membongkar lahan kehidupan para pedagang Pasar Sentral, dengan alasan perbaikan jalanan.

Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Pasar Sentral Gunawan Syarifuddin sangar menyayangkan pihak PD. Pasar, kerna eksekusi hari ini tidak ada persuratan resmi.

“Eksekusi hari ini blum ada surat perintah atau pun surat pemberitahuan dan surat dari pengadilan setempat Pengadilan Negeri, karna eksekusi itu adalah syarat-syarat beberapa di antaranya harus ketetapan pengadilan, keterangan dari lurah dan camat,” katanya.

Gunawan memohon pihak-pihak pengembang dan PD. Pasar agar menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri.

“Sementar yang ada dalam proses pengadilan kami minta mohon kepada pemerintah kota untuk menghormati proses hukum pengadilan, sudah jelas-jelas saat ini kami telah mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri, kami mohon agar pemerintah kota khususnya PD, Pasar untuk menghormati proses pengadilan yang berjalan, biar pun nanti pengadilan yang menentukan,” Ungkapnya.

Muhammad Fadhli Zil Jalal dari kuasa Hukum Erwin Kallo juga menembahkan sebanyak 1800 pedagang yang didampinginya dalam kasus ini. Ia mengaku akan terus bertahan hingga putusan pengadilan benar-benar sudah jelas.

“Sidang pertama ada sidang perdana pada 3 desember, 1800 pedagang pasar sentral yang kami dampingi, kami menuntut 1,8t kerugian material, intinya kami meminta sesuai prosedur saja, karna ini yang berhak mengeksekusi dan menertibkan adalah pemilik syah, pemilik syahnyakan pemilik ruko,” tutupnya

Reporter : Wawan suwandy