Menolak Digusur, Emak-emak Hadang Ekskavator di Pasar Sentral Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Emak-emak berusaha menghadang 2 alat berat jenis Ekskavator yang hendak meratakan lapak pedagang di pasar sentral Makassar, Jalan K. H. Ramli, Rabu (28/11/2018).

Sebelumnya 6 November 2018 lalu, tim kuasa hukum aliansi pedagang Makassar Mall telah mengajukan gugatan, PT Melati Tungga Inti, Gugatan Erwin Kallo kepada PT Melati Tunggal Inti Raya, Makassar (6/11) dengan Nomor perkara : 376/Pdt, G/2018/PN. Mks.

Hj, Suri mewakili para pedagang resmi yang sudah berdagang di pasar sentral sejak tahun 1980 itu, membeberkan alasannya tak ingin digusur.

“Masa ada dibeda-bedakan, dimana ada aturannya itu, pedagang kaki lima di SKkan pedangang resmi dibongkar, barusan terjadi di Makassar, kan nda masuk akal, kami tidak cemburu tapi kenapa kami di beda-bedakan dengan pedagang kaki lima,” ungkapnya

Hingga putusan pengadilan, pedagang pedagang resmi mengaku akan berusaha terus menghadang ekskavator.

Reporter : Wawan Suwandy