SJPM, Desak Kepolisian Pidakan Oknum PD Parkir

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), menggelar Konferensi Pers atas tindakan kekerasan yang di lakukan 2 oknum PD. Parkir, pada hari Rabu (15/11) lalu.

Awalnya tindakan kekerasan yang di lakukan 2 okum PD. Parkir atas ketersinggungan, dengan bahasa yang di lontarkan Jukir, Jalan Sam Ratulangi kota Makassar depan Mall Ratulangi.

Selsa (27/11/2018) Pukul 01:00 Wita, bertempat di kantor LBH Makassar, Jl. Pelita Raya No.6, Balla Parang, Kec. Makassar, Aktivis Forum Informasi Komunikasi Organisasi non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, Mukmin Mengungkapkan.

“Perparkiran ditepi jalan telah diatur dalam PERDA No 17 tahun 2006, selama ini ia membayar retribusi kepada PD Parkir untuk lahan parkir tepi jalan, sementara pajak parkir di front toko bukan kewenangan PD. Parkir dan menyebut apabila PD. Parkir memungut setoran di front toko maka itu merupakan Pungutan Liar,” Ungkapnya.

Perlu diketahui selama ini Juru parkir telah berjasa mengelola lahan yang tadinya tidak bernilai menjadi lahan parkir dan menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar berupa retribusi. Pada tahun 2016 sektor perparkiran menyumbang Rp. 13,6 Milyar.

SJPM, mendesak pihak kepolisian agar segera memproses 2 Oknum PD. Parkir tersebut, yang telah melakukan tindakan kekerasan dan premanisme.

“Dari pihak kepolisian agar segerah memproses secara hukum 2 oknum pelaku kekerasan terhadap Jukir,” jelas Mukmin.

Mukmin juga menambahkan dari pihak PD. Parkir untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan kekerasa terhadap Jukir.

Reporter : Wawan suwandy