Tidak Becus Tangani Kasus Jen Tang, HMI: Copot Kajati Sulsel

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordintor Komisariat Universitas Bosowa Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl Urip sumihardjo, Jumat (9/11/2018) sore.

Aksi unras HMI ini menuntut mencopot kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, pasalnya Kajati tidak bertaring urusi kasus Jen Tang.

Equality before the law dalam artian sederhanaya semua orang sama didepan hukum, dalam hal ini khususnya di kejati dianggapnya tidak diterapkan sama sekali.

Dalam kasus penyewaan lahan negara yang bertempatan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Soedirjo Aliman (Jen Tang), adalah otak dari penyewaan lahan Negara kepada PT Pembangunan Perumahan (pp) senilai 500 juta.

Jen Tang yang berstatus DPO setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyewaan lahan oleh Kejati Sulsel.

“Jen Tang dijerat pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kutipan tertulis Wirawan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ini telah menetapkan Jen Tang sebagai DPO yang sudah menghampiri satu tahun, namaun hingga saat ini blum di tangkap dan diadili.

Pada Jumat 2 November 2018, di kabarkan Jen Tang berada di Vietnam sesuia pengakuan Kasi E Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Demonstran mengancam akan terus melakuakan aksi unjuk rasa jika Jen Tang tidak segera ditangkap.

Reporter : wawan