Gelar Rapat Paripurna, Pemkot dan DPRD Kota Makassar Sahkan 2 Perda

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah kota Makassar dan DPRD kota Makassar mengadakan Rapat Paripurna ke 21 Masa persidangan pertama Tahun Sidang 2018/2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Makassar, Senin ( 31/12/2018). 12 : 00 Wita.

Pada rapat yang ke 21 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD kota Makassar dan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan perda yaitu perda pendidikan, dan pembangunan rumah susun yang dibacakan perwakilan Fraksi menyatakan setuju dengan rancangan Pemkot Makassar.

Wakil walikota Makassar Syamsul Rizal mengatakan baik Perda Pendidikan dan Perda Pembangunan Rumah susun, Masayrakat Sangat membutuh kedua Perda ini karena terkait pelayanan dasar.

“Kedua perda ini sangat dibutuhkan masyarakat karena dua – duanya pelayanan dasar, satu pendidikan, dan satu pemukiman,” ungkap Rizal.

Menambahkan terkait pemukiman Pemkot Makassar harus menciptakan daya lingkungan kondusif bagi kehidupan Masayrakatnya.

“Pemukiman terkait daya lingkungan yang kondusif bagi penyelanggaraan kehidupan Masayrakatnya,” Ungkap Risal.

Sementara Pendidikan jauh lebih penting karena rujukan UUD 20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia, yang dimana keputusan Kementerian Pendidikan, bahwa pendidikan dasar itu oleh kabupaten, kota, pendidikan menengah itu provinsi, dan Perguruan Tinggi oleh Dikti.

“Soal perda pendidikan lebih penting lagi karna jadi interpretasi UUD no 20, dari pendidikan nasional, keputusan kementerian pendidikan, bahwa pendidikan dasar itu oleh kabupaten, kota, menengah oleh pemerintah pusat, Dikti program tinggi,” jelas Rizal.

Reporter : Zulaemana