Tindak Lanjuti Laporan Warga, Disdag Makassar Beri Surat Teguran ke Pemilik Gudang Dalam Kota

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Menindak lanjuti laporan warga tentang gudang dalam Kota, Dinas Perdagangan Makassar langsung bertindak cepat dengan melakukan teguran dan pemasangan stiker yang isinya bangunan dan usaha yang ada di dalamnya di bawah pengawasan Pemkot Makassar, khususnya Dinas Perdagangan dibeberapa Perusahaan. Kamis ( 3/01/2019). Jam 10 : Wita.

Diantara perusahaan yang diberi surat teguran yakni :
1.Gudang milik Jimmy Toko Tani Beru, Jalan Andi Djemma.

2.Gudang milik PT WAP, Jalan Mappanyukki.

3.Gudang milik PT sumber pangan sejahtera, Jalan Maccini Baru.

Diketahui perusahaan tersebut diduga melanggar keberadaan gudang dalam kota yang mana Perda Perwali 20/2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perda 13/ 2009 tentang Kawasan gudang Terpadu

Kepala Seksi Pelanggaran SNI, Erwin A.Titi Azis yang turun langsung kelapangan, mengatakan mendengar laporan warga Sejumlah gudang dalam kota, Disdag langsung bertindak cepat dengan melakukan teguran dan pemasangan stiker.

“Dinas Perdagangan telah menumpuh jalur reaksi cepat mendengar laporan dari warga, maka kami segera turun kelapangan dengan melakukan teguran dan pemasangan stiker, ini membuktikan Dinas Perdagangan sudah melaksanakan, dari instruksi Pimpinan yang telah diatur dalam ketentuan,” Ungkap Erwin Azis.

Erwin azis menambahkan bahwa tidak akan mentolerir aktivitas pergudangan dalam kota, dan akan menutup gudang yang sudah diberi teguran.

“Selama 25 hari kami melakukan pemantauan dan pengawasan, dan apa bila lewat lima bulan, kami akan menrekomendasikan kepada satgas dan bisa berpotensi tidak pidana ulang sampai kepada penutupan,” jelas Erwin Azis.

Reporter : Zulaemana