Ombudsman: Status Dosen Bisa Dicabut Jika Terbukti Persulit Mahasiswa

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara di indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Termasuk dalam dunia kampus, Ombusman memiliki wewenang untuk mengawasi dan memastikan mahasiswa (masyarakat) mendapatkan pelayanan yang baik sesuai aturan.

“Kita ini beda tipis dengan KPK, kalau KPK memastikan uang masyarakat (negara) tidak disalahgunakan oleh pemerintah, kalau kita, memastikan masyarakat tidak dirugikan karena kebijakan pemerintah,” ungkap kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, kepada reporter Sulselmengabari.com, Rabu, (27/2/2019) siang.

Subhan lanjut menjelaskan jika pihaknya dapat mengusulkan dosen yang terbukti mempersulit mahasiswanya untuk dicopot.

“Kalau itu terbukti kita akan usulkan untuk dicabut. Tugas kita itu, Yang paling penting itu tidak merugikan masyaakat (mahasiswa),” tambahnya.

Subhan kemudian memberikan sejumlah contoh kasus yang telah ditangani pihaknya seperti kasus abu tour yang membuat Kakanwil kemenag dicopot, dan pembatalan rencana parkir berbayar di UIN Alauddin.

Terkait dosen yang kerap mempersulit mahasiswanya, Subhan memastikan jika pihaknya bisa melakukan pemanggilan.

“Kadang ada dosen yang tidak suka dengan mahasiswanya lalu sengaja dipersulit, lalu sampai batasnya langsung di DO, ini yang kita bela. Pelanggaran seperti ini sudah ada kita tangani. Kalau berat kita langsung panggil, kalau ringan kita suruh buat klarivikasi tertulis,” terang Subhan.

Ia kemudian berharap, masyarakat melapor jika mendapatkan perlakuan serupa di suah institusi. “Kadang juga ada kantor lurah, menunda purusan dengan alasan print rusak, harusnya kan diperbaiki, ada dananya. Meski kita punya kewenangan investigasi, tapi kami hanya aka memproses jika dilaporkan oleh masyarakat,” tutup Subhan.

Reporter : Fatwa