KPU Makassar Gunakan Truk Dinas Perdagangan Angkut Kotak Suara

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Setelah viral dan diserbu komentar negatif oleh netizen, terkait distribusi kotak suara menggunakan truk sampah, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menggandeng Dinas Perdagangan Kota Makssar untuk memperbaiki citranya.

KPU Kota Makassar kedepannya akan menggunakan truk pengendali inflasi milik Dinas Perdagangan kota Makassar. Hal tersebut terbukti dengan surat permohonannya nomor 364/HM.3.1-SD/7371/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 20 Maret 2019 Perihal Permohonan Bantuan Penggunaan Kendaraan Operasional, yang disetujui Walikota Makssar, Danny Pomanto.

“Mobil Pengendali Inflasi ini sedianya akan di dilaunching pengoperasiannya oleh Bapak Walikota pada tanggal 29 Maret mendatang, namun berdasarkan surat KPU Kota Makassar Nomor 364/HM.3.1-SD/7371/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 20 Maret 2019 Perihal Permohonan Bantuan Penggunaan Kendaraan Operasional, maka melalui persetujuan Bapak Walikota kendaraan ini kami segera Berita Acara kan Penyerahannya kepada KPU Kota Makassar untuk digunakan membantu Pihak Penyelenggara Pemilu/Pilpres 2019, dalam hal ini KPU Kota Makassar untuk menyalurkan Logistik Pemilu ke Kecamatan,” ungkap Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, Selasa, (26/3/2019)

Pak Allu, sapaan akrabnya berharap, dengan bantuan Disdag Kota Makassar, Pemilu 2019 nantinya dapat berjalan dengan lancar. “Semoga dengan bantuan kendaraan ini KPU Kota Makassar segera dapat menyelesaikan penyaluran Logistik ke kecamatan dlm wilayah kota makassar dan selanjutnya Kecamatan segera menyalurkan ke Kelurahan utk disampaiakan ke masing masing PPS secara tepat waktu,” tambahnya.

Selain digunakan mendistribusikan kotak suara, nantinya truk yang sama akan digunakan untuk mengangku surat suara. “Besar dan bisa memuat banyak logistik, truk ini tidak hanya akan mendistribusikan kotak suara. Tapi juga surat suara. Sekali angkut bisa muat 150 kotak suara,” ungkap anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar.

reporter: Fatwa