Gugatan 4 ASN ke PTUN Bukan Bentuk Pembangkangan!

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Gugatan 4 orang ASN Pemkot Makassar pada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb resmi dilayangkan pada 30 september lalu.

Hingga kini tengah menghadapi sidang ke 3, dengan agenda pemeriksaan dan persiapan pada 22 oktober mendatang.

Langkah hukum yang diambil ke 4 ASN tersebut diakui sebagi bentuk usaha dalam mendapatkan hak seorang ASN sebagaimana yang telah diatur dalam UU.

Mursalim, kuasa hukum Ke 4 ASN tidak ingin kliennya disebut sebagai pembangkang, hal tersebut dianggapnya justru biasa saja dan lumrah.

“Gugatan yang diajukan 4 orang ASN, jangan dianggap pembangkangan, atas putusan atasan, namun ini hal yang biasa, karena telah diatur dan dilindungi UU”, ungkapnya kepada awak media, Rabu, (16/10/2019) siang.

Diakhir pernyataannya, kuasa hukum ke 4 ASN berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar untuk terus menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta meminta kepada PJ. Walikota Makassar, melalui majelis hakim PTUN Makassar untuk menunda berlakuknya keputusan walikota nomor 821.22.271-2019 selama dipersidangkan. (Fatwa)