Di Sidang Gugatan Eks Camat ke Pj Walikota Makassar, Danny Pomanto Beri Kesaksian

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan 4 orang ASN Pemkot Makassar ke Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang kali ini, Mantan Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang ini di pimpin langsung hakim Yuliant Prajaghupta. Saat berjalannya sidang, Danny menjawab dengan jelas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim.

“Danny Mengungkapkan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus sesuai undang-undang, eselon II harus izin pemerintah pusat dan harus dilakukan lelang jabatan, sedangkan eselon VI hak kepala daerah, terkait penyegaran birokrat dilakukan setelah 2 tahun, kecuali ada hal yang darurat dan mendesak,” ungkap Danny.

Perlu diketahui Kebijakan pembatalan pelantikan 1.073 pejabat Pemkot di era Ramdhan Pomanto oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb digugat 4 ASN Pemkot: Sahruddin, eks Camat Manggala; Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah; Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.