Untuk Memutus Penyebaran Covid -19, Pemkot Makassar Perpanjang PPKM

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Pemkot Makassar memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran ini.

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2.Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 4 Mei 2021 sampai Tanggal 17 Mei 2021.

  1. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
  2. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup mulai pada Tanggal 13 April – 17 Mei 2021 Pukul 07.00 Wita.
  3. Pelaksanaan Salat Tarawih dan Witir di Mesjid dengan pembatasan kapasitas 50%. (lima puluh persen).
  4. Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid dan yangbelum menerima vaksinasi COVID-19, melaksanakan ibadah di halaman masjid.
  5. Untuk pelaksanaan angka 5 dan 6, pengurus/pengelola Masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.
  6. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Khusus Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan, Cafe, Restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstrative yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.
  7. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
  8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.
  9. SATGAS COVID – 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  11. Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)