Kesbangpol Makassar Maksimalkan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ke Ormas

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Undang – Undang nomor 17 Tahun 2013  tentang organisasi kemasyarakatan di Hotel Kenari Makassar, Sabtu ( 19/6/2021).

Pada kegiatan ini dibuka Walikota Makassar yang diwakili Plt Kepala Badan Kesbangpol, Akhmad Namsum di dampingi Kepala Bidang Hubungan antar lembaga, Khaeruddin, Kepala Sub Bidang Orpol, Ormas dan Lsm, Abdullah Edje, Kepala Sub Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Pemerintah, Andi Irmawati.

Akhmad Namsum mengungkapkan  sosialisasi ini sangatlah tepat pasalnya akan memberikan pemahaman terkait implementasi undang – undang nomor 17 tahun 2013 terkait ormas.

“Perlu dipahami bahwa ormas memiliki fungsi kontrol di pemerintahan serta ikut berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat, jadi untuk memaksimalkan fungsi – fungsi ini kita memberikan pemahaman terkait implementasi undang – undang nomor 17 tahun 2013 terkait ormas, meski undang – undang ini terbilang lama tapi masih perlu digaungkan kepada ormas dengan tujuan undang – undang tersebut bisa lebih di ketahui penjabarannya,”ujar Akhmad Namsum.

Perlu diketahui pada kegiatan kali ini, Kesbangpol menghadirkan sejumlah Narasumber yang berkompeten diantaranya, Akademi dari Universitas Hasanuddin, Sakkapati dan Prof Yusran Yusuf.